Dark/Light Mode

Akan Disidang Etik Di 3 Kasus, Firli Makin Nampak Belangnya

Sabtu, 9 Desember 2023 08:40 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menyidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dalam sidang etik itu, ada tiga kasus sekaligus yang menjerat Firli. Firli semakin nampak belangnya nih.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sejak Oktober 2023, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Dewas sudah memeriksa 33 orang, termasuk pelapor, Firli, dan beberapa ahli.

Setelah semua diperiksa, Dewas menemukan tiga kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli saat masih aktif menjadi Ketua KPK. Pertama, menemui dan menjalin komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat KPK mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kedua, Firli tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga : Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Lanjut Ke Sidang

“Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi, terlapor, dan pelapor,” jelas Tumpak, di Gedung Dewas KPK, Jumat (8/12/2023).

Atas semua perbuatan itu, Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 2 Ayat 1 huruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Persidangannya bakal dimulai pada Kamis, 14 Desember 2023, secara maraton. “Diusahakan selesai sebelum akhir tahun,” ujar Tumpak.

Mantan Ketua KPK ini menjelaskan, jika Firli terbukti melakukan semua pelanggaran etik tersebut, Dewas akan meminta Firli mengundurkan diri secara permanen. “Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam kita (KPK). Minta dia mengundurkan diri itu sudah terberat sekali," jelas Tumpak.

Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan, sidang etik Firli tidak akan memproses dugaan pemerasan kepada SYL. Sebab, hal tersebut merupakan ranah Polda Metro Jaya, yang telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap. “Ranah pidana itu biarlah Polda Metro Jaya yang memproses dan menyelesaikan,” kata Albertina.

Baca juga : Besok Diperiksa Lagi, Firli Ditahan Apa Dilepas

Dewas KPK hanya fokus menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewas KPK tidak saling berbenturan.

“Masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di masing-masing (kewenangan) saja,” pungkasnya.

Selain bakal menghadapi sidang etik, Firli juga sedang menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan status itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara pada Rabu, (22/12/2023), termasuk berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi, penggeledahan rumah di Jalan Kertanegara dan rumah Firli di Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Baca juga : Stafsus Jokowi, Angkie: Kita Yakin Pilih Pak Ganjar

Menghadapi kondisi ini, Firli tidak tinggal diam. Dia melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidangnya bakal diadili hakim tunggal Imelda Herawati, Senin (11/12/2023).

Polisi sudah dua kali memeriksa Firli sebagai tersangka di Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023). Usai diperiksa, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang ditempuhnya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Sabtu (9/12), dengan judul “Akan Disidang Etik Di 3 Kasus, Firli Makin Nampak Belangnya”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.