RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap Bupati Ahmad Muhdlor Ali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu.
Dari sebelas orang yang dicokok, lembaga antirasuah hanya menetapkan satu tersangka. Sementara Bupati dan Kepala BPPD Ari Suryono lolos dari jerat hukum.
Kegagalan menangkap Bupati Sidoarjo itu diakui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pengumuman tersangka hasil OTT pada Senin, 29 Januari 2024. “Pada hari H (OTT) itu juga kami langsung secara simultan berupaya menemukan yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo) dari hari Kamis sampai Jumat tersebut,” ujarnya.
Baca juga : Pasca OTT, KPK Tetapkan Kasubag Umum Dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati
Muncul rumor ada pihak yang melindungi Bupati Ahmad Muhdlor Ali sehingga terhindar dari OTT KPK. Lantaran itu, KPK menunda pengumuman tersangka OTT yang lazimnya dilakukan 1x24 jam.
Namun, Ghufron membantah rumor tersebut. “Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari itu adalah kami menghindar,” ujarnya.
Ghufron berdalih, KPK masih berupaya melengkapi bukti-bukti keterlibatan pihak lainnya dalam kasus pungli ini. “Jadi, boleh jadi kami tangkap suatu hari atau suatu waktu tertentu dan kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain,” ujarnya.
Baca juga : LG Resmi Hadirkan Layanan Penjualan, Diskon Hingga Gratis Ongkir
Ia menegaskan, KPK bakal melakukan pemanggilan untuk semua pihak yang terlibat, termasuk Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Ari Suryono. Pasalnya, kedua pihak itu diduga menerima aliran duit pungli dari tersangka Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati (SW).
Meskipun saat ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka, tidak menutup kemungkinan beberapa pihak lain juga bakal dijadikan tersangka. Seperti halnya di kasus-kasus lainnya, di mana lembaga antirasuah mentersangkakan pihak yang terlibat di lain waktu. Karenanya, orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus pungli insentif ini bakal dipanggil untuk pemeriksaan.
Dalam kasus pungli ini, KPK hanya menetapkan seorang tersangka yakni Siska Wati. Dia bersama sepuluh orang lainnya terkena OTT KPK pada Kamis (25/1/2024). Seluruh pihak yang diamankan kemudian diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga : 01 Digoyang Rekaman AI, 02 Main Air Di Madura, 03 Jaga Kandang Banteng
Sepuluh orang yang juga diamankan yakni Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto (AS) yang juga suami Siska; kakak ipar Bupati Sidoarjo bernama Robith Fuadi (RF); Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo bernama Aswin Reza Sumantri (ARS); tiga orang Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo yaitu Rizqi Nourma Tanya (RNT), Sintya Nur Afrianti (SNA), dan Heri Sumaeko (HS).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.