Dark/Light Mode

Pasca OTT, KPK Tetapkan Kasubag Umum Dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati

Senin, 29 Januari 2024 18:52 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus pemotongan uang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penetapan tersangka itu merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1/2024) pekan lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, OTT di Kabupaten Sidoarjo dilakukan setelah komisi antirasuah menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi. Kemudian, naik ke tahap penyelidikan.

Baca juga : Pakar Pertanian Jempolin Kebijakan Pangan Dan Pertanian Di Era Jokowi

"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo," ujar Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ghufron menjelaskan, dalam operasi senyap di Kabupaten Sidoarjo itu, tim penindakan KPK mengamankan 11 orang.

Mereka yang diamankan adalah Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto, suami SW, Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Sidoarjo; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati Sidoarjo.

Juga, Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan, anak SW.

Baca juga : Dewas KPK Terima 67 Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2023

Mereka yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan KPK. Namun, hanya Siska yang ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Tim penindakan KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar pada 2023.

"Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," tandas Ghufron.

Baca juga : Debat Capres, Ganjar Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina

Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.