BREAKING NEWS
 

Minta Dipindah Dari Rutan Gedung Merah Putih

SYL Ngeluh Sirkulasi Udara,Dokter Anggap Masih Layak

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Kamis, 21 Maret 2024 06:10 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, menjalani sidang yang beragenda pembacaan Eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
"Izin menambahkan, karena terdakwa juga pemeriksaannya dekat RSPAD Gatot Subroto setiap minggu, sehingga kami pikir dari Salemba itu dekat. Jadi begitu terjadi sesuatu, langsung diperiksa di (RSPAD) Gatot Subroto, Yang Mulia. Kami ber­harap di Rutan Salemba itu tepat untuk kondisi terdakwa saat ini, Yang Mulia," ujar Jamaluddin .

Hakim Rianto mengaku belum bisa memutuskan karena perlu menggelar musyawarah majelis. "Kami akan bermusyawarah un­tuk menentukan sikap," katanya.

Sementara dalam tanggapannya, jaksa KPK meminta hakim menolak eksepsi pihak SYL. Jaksa meminta hakim menyatakan, surat dakwaan atas nama Syahrul Yasin Limpo sah secara hukum.

Baca juga : Ngamuk Diledek Mirip Babysitter

Menurut jaksa, surat dakwaan nomor 32/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 telah disusun sesuai dengan keten­tuan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 20/Pidsus/TPK/2024/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar jaksa.

Adapun salah satu isi tanggapanjaksa menerangkan, eksepsi SYL dan penasihat hukumnya telah masuk dalam materi pokok perkara.

Baca juga : Sri Mul Beberin Anggaran Bansos, 2023: 9,6 Triliun, 2024: 22,5 Triliun

Jaksa menilai, nyaris seluruh isi eksepsi tidak termasuk dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

Jaksa menganggap, tim pena­sihat hukum SYL tampak tidak sabar alias prematur melakukan pembelaan atas diri terdakwa.

"Sehingga dalam eksepsinya sudah menyampaikan dalil-dalil pembelaan yang seharusnya ba­ru dapat disampaikan pada tahap pembelaan atau pledoi. Bahkan penasihat hukum telah menyim­pulkan sendiri bahwa terdakwa tidak bersalah tanpa dilakukan pemeriksaan dalam persidangan lebih dahulu," katanya.

Baca juga : Fokus Kerja, Jokowi Tak Tergiur Kursi Ketum Partai

Selain itu, pengacara SYL dianggap terburu-buru mem-framing persidangan seolah-olah kliennya bukan pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini lantaran penasihat hukum menyebut SYL bagai seorang pahlawan dengansederet penghargaan yang disampaikan.

"Padahal sejatinya hal tersebut terjadi semata-mata tercukupin­ya alat bukti, yang akan terlihat semakin jelas setelah masuk ta­hap pembuktian di persidangan," beber jaksa.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 21 Maret 2024 dengan judul Minta Dipindah Dari Rutan Gedung Merah Putih, SYL Ngeluh Sirkulasi Udara,Dokter Anggap Masih Layak

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense