Dark/Light Mode

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI Masih Memicu Perdebatan

Gufron Mabruri: Bertolak Belakang Semangat Reformasi

Rabu, 20 Maret 2024 07:40 WIB
Gufron Mabruri, Direktur Imparsial. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Gufron Mabruri, Direktur Imparsial. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.

PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari revisi UU ASN yang tahun lalu disahkan. Berdasarkan siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, "Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya."

Baca juga : PKB Tak Merasa Digoda

PP penempatan TNI dan Polri di jabatan sipil, menuai pro kontra. Ada yang menolaknya, ada juga yang mendukung.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri salah satu yang menolaknya. Menurut Gufron, sudah seharusnya TNI-Polri fokus menjadi alat pertahanan dan keamanan negara yang profesional, terlebih dengan berkembangnya kondisi lingkungan strategis yang pesat, serta perkembangan generasi perang menjadi generasi perang ke-4 yang kompleks menuntut adanya kefokusan dan spesialisasi prajurit TNI untuk menghadapi ancaman spesifik.

Baca juga : Menteri Amran Sayang Petani

Polri juga sudah seharusnya difokuskan untuk menghadapi ancaman keamanan yang juga semakin kompleks, seiring perkembangan perbuatan kriminal yang tidak lagi konvensional.

Sedangkan Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono tak mempermasalahkan pengesahan PP tersebut.

Baca juga : Ojek Online Dan Kurir Paket Juga Berhak Dapat THR…

"Selama sesuai undang-undang, tak ada masalah. Yang penting, tidak ada aturan hukum yang dilanggar atau dibuat-buat hanya untuk memenuhi kepentingan sesaat, tapi benar-benar untuk kebutuhan dan pelayanan masyarakat," ujar Dave.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Gufron Mabruri mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.