Sebelumnya
Kepala BPPD Ari Suryono (AS) lalu Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
“Sekaligus (menghitung) besaran potongan dari dana insentif tersebut, yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima tiap-tiap pegawainya,” beber Tanak.
Pengumpulan uang hasil pemotongan dikoordinir setiap bendahara di unit kerja yang ada di BPPD. Ari meminta Siska menyerahkan uang jatah untuk bupati secara tunai.
Baca juga : Jangan Bohong Dengan Pasangan
Ari lalu mengontak dan orang kepercayaan Muhdlor yang menjadi perantara. Sementara Siska menyerahkan uang tunai melalui sopir bupati.
Setiap kali kelar menyerahkan uang, Siska langsung melaporkannya kepada Ari.
Tanak menyebutkan, untuk tahun 2023 saja, Siska Wati mampu mengumpulkan uang hasil pemotongan insentif pegawai BPPD sebesar Rp 2,7 miliar.
Baca juga : Rencana Pusat Kadang Nggak Sinkron Di Daerah
Uang itu kemudian dibagi-bagi. Muhdlor disebutkan mendapat jatah paling besar.
Atas perbuatannya, Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia dijerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 8 Mei 2024 dengan judul Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo, Lamban Mengusut, KPK Pakai Cara Makan Bubur
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.