RM.id Rakyat Merdeka - Kewaspadaan masyarakat di ruang digital harus terus ditingkatkan. Pasalnya, semakin banyak masyarakat keranjingan judi online (judol) dalam beberapa tahun terakhir, termasuk ibu rumah tangga dan pelajar.
Anggota Komisi I DPR Taufiq R Abdullah menyatakan, dalam beberapa tahun terakhir judi online banyak diikuti oleh masyarakat, utamanya anak-anak muda. Bahkan, saat ini perilaku judi online sudah dianggap hal biasa oleh masyarakat Indonesia.
Taufiq menilai, faktor pendorong maraknya judi online, yakni kemudahan mengunggah aplikasi, website atau situs judi online. Sementara aparat penegak hukum kesulitan memberantasnya karena lokasi server banyak di tempatkan di luar negeri.
“Masyarakat kita gampang terpengaruh, karena tingkat literasi masih rendah. Mereka tidak melakukan pengecekan, karena terbatasnya pemahaman, hingga kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Baca juga : Sudirman Batal Nyagub
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta di antaranya ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp 100 ribu.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 5 ribu rekening terkait judi online. Temuan tersebut didapatkan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, atau dalam tiga bulan terakhir. Pada 2023 nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun.
Terpisah, Sekretaris Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Irhamsyah menuturkan, judi online mengalami banyak peningkatan dalam lima tahun terakhir. Karenanya, dia mendorong Pemerintah mencari cara agar judi online tidak terus meluas.
“Salah satu upaya memberantas judi online dan pinjaman online ilegal, dengan membentuk Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal. Satgas merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” paparnya.
Baca juga : Pengolahan Sampah RDF Rorotan Terbesar Di Dunia
Menurut Irhamsyah, upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan Satgas (PASTI), di antaranya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai cara dan kanal, pemantauan, serta pendataan potensi atau risiko entitas ilegal.
Pihaknya memberi rekomendasi untuk penyusunan produk hukum dan kebijakan, serta rekomendasi untuk pencegahan kegiatan usaha entitas illegal.
Menurutnya, penanganan yang sudah dilakukan, inventarisasi kasus, pemeriksaan dan klarifikasi bersama. Kemudian, menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada otoritas, kementerian, dan atau lembaga yang berwenang.
Selanjutnya, merekomendasikan penghentian kegiatan usaha terkait suatu entitas illegal, melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang.
Baca juga : Meriam London Gusur Posisi City
Pegiat Literasi Digital yang juga Founder Sejiwa, Diena Haryana mengatakan, isu maraknya judi online pada kalangan pelajar telah menimbulkan keresahan. Karenanya, dia meminta para orang tua aware terhadap isu-isu di ruang digital.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.