BREAKING NEWS
 

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Aset-asetnya, Ayo Sita Segera!

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 19 Mei 2024 06:50 WIB
Ketua Komjak Profesor Pujiyono Suwadi. (Foto: Dok. Pribadi)

 Sebelumnya 
Pujiyono menilai, saat ini Kejagung telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang bisa menjadi central authority. Ke depan, pihaknya mendorong kepada Presiden, agar memind­ahkan kewenangan central au­thority ini dari Kemenkumham ke BPAKejagung sebagai central authority dalam hal pemulihan aset.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini. Sebanyak 20 di antaranya dalam perkara pokoknya, se­mentara satu orang yakni Tony Tamsil dalam kasus perintangan penyidikan. Kemudian, dua orang di antaranya turut dijerat dalam perkara pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Warga Rawajati Girang Bisa Umrah Dan Beli Mobil Baru

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bi­dang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari 21 tersangka dalam kasus rasuah ini.

Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.

Baca juga : Keyakinan Pelatih ArseĀ­nal Mikel Arteta: The Hammers Bisa Jegal City

Selanjutnya, terhadap enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Terbaru, Kejagung menyita rumah mewah milik Tamron alias Aon (TN), salah satu tersangka yang dikenal sebagai ‘bos timah’ Bangka Belitung. Aset berupa satu unit rumah mewah seluas 805 meter persegi itu, terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Baca juga : 1 Srikandi Garuda Ke Final

“Properti tersebut diperoleh berdasar jual beli pada 21 Juli 2018. Kemudian pada 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan tim penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 19 Mei 2024 dengan judul Kasus Penambangan Timah Ilegal, Aset-asetnya, Ayo Sita Segera!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense