RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan sela memerintahkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda proses sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).
“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” lanjut majelis hakim.
Baca juga : Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
Majelis Hakim memerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan kepada pihak-pihak yang berkaitan.
Serta, menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir.
Sekadar latar, Ghufron sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan.
Baca juga : Tak Sesuai Materi, Dewas KPK Tolak 1 Saksi Ahli Nurul Ghufron Di Sidang Etik
Menurut rencana, Dewas KPK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut pada Selasa (21/5/2024) besok.
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta karena kasusnya dinilai kedaluwarsa.
Dia menyatakan, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Baca juga : Lagi, Persib Kantongi Lisensi Klub Profesional
Selain ke PTUN, Ghufron menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Teranyar, Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.