BREAKING NEWS
 

Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Orang Langsung Bebas

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 23 Mei 2024 15:16 WIB
Ilustrasi Lapas.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 1.168 narapidana Buddha menerima remisi khusus Waisak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (23/5/2024). 

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengungkapkan, jumlah total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang.

“Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus)," ujar Deddy melalui siaran pers, Kamis (23/5/2024).

Baca juga : Persiapan Hari Kebaya Nasional, Kowani Gelar Rapat Dengan Mitra Organisasi

Rinciannya, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Deddy menuturkan besaran RK yang diterima narapidana beragam. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Adsense

“Tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha,” terangnya.

Baca juga : 159 Ribu Napi Dan Anak Binaan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 996 Langsung Bebas

Adapun wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatera Utara dengan 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Menurut Deddy, pemberian RK waisak tersebut telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683.910.000 (Rp 683 juta), dengan rincian penghematan dari RK I Rp 678.810.000 (Rp 678 juta) dan penghematan dari RK II Rp 5.100.000.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga : Sampai di Jayapura, Pasar Pharaa Sentani Jadi Tempat Pertama yang Dikunjungi Gibran

Seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang,” tandas Deddy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense