Dark/Light Mode

Waisak, 1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus, 7 Langsung Bebas

Minggu, 4 Juni 2023 10:24 WIB
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti (Foto: Ist)
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di seluruh Indonesia, menerima Remisi Khusus (RK) Waisak pada Minggu (4/6).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 7 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.

Baca juga : Digodain Erick Soal Laga Timnas Vs Argentina, Netizen Langsung Heboh

Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Waisak ini merupakan hak WBP beragama Buddha, sama seperti RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya.

Menurutnya, pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

Baca juga : Sebanyak 146.260 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri, 661 Langsung Bebas

"Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika.

Ia menjelaskan, mereka yang memperoleh RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya.

Rika memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.

Baca juga : Bupati Kapuas Dan Istri Tengah Diperiksa KPK, Langsung Ditahan?

Melalui pemberian remisi khusus ini, Rika berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.

"Karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat," imbuhnya.

Terakhir, Rika menyampaikan bahwa pemberian RK Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp 677.280.000 (Rp 677,2 juta).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.