Dark/Light Mode

Sebanyak 146.260 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri, 661 Langsung Bebas

Jumat, 21 April 2023 20:34 WIB
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti. (Foto: Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145.599 di antaranya menerima RK I. Artinya, mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian Sementara 661 lainnya menerima RK II, atau langsung bebas.

Penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum.

Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu, Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.

Baca juga : 208 Napi Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023, Tak Ada Yang Langsung Bebas

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.

Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri. Hal tersebut sebagaimana sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly yang akan dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H.

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tutur Rika, Jumat (21/4).

Dia menambahkan, pemberian remisi merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

Baca juga : Cek Di Sini, Tempat Shalat Idul Fitri 21 April Se-Jakarta

"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," harapnya.

Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idulfitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp 72.810.405.000 (Rp 72,8 miliar).

Rika mengatakan, RK yang diterima narapidana hari ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas.

Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalisasi praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga : Kemhan Terima Rantis Australia Tanpa Syarat

"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," tambah Rika.

Terakhir, Rika berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.

"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.