Dark/Light Mode

159 Ribu Napi Dan Anak Binaan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 996 Langsung Bebas

Selasa, 9 April 2024 20:45 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Ist)
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi 159.557 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi anak binaan yang beragama Islam pada momen Idul Fitri 2024.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK. Rinciannya, 157.366 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II atau langsung bebas,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam siaran pers, Selasa (9/4/2024).

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus. Rinciannya, sebanyak 1.195 orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan 19 orang mendapat PMP II atau langsung bebas.

Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang.

Baca juga : 15.922 Narapidana Terima Remisi Natal, 99 Langsung Bebas

Disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang.

Adapun tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumut sebanyak 102 orang, Jabar sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.

Yasonna mengungkapkan, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang.

Rinciannya, tahanan sebanyak 51.171 orang, Anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang. Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, Yasonna mengungkapkan, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000 (Rp 81 miliar).

Baca juga : Sadar Pentingnya Anak Muda Dalam Inisiatif Kelistrikan, DesaBumi Gandeng SRE

Yasonna juga mengungkapkan, Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” terangnya.

Yasonna berharap, pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan.

Serta, jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

Baca juga : Pj Bupati Muba Pastikan Suku Anak Dalam Dapat Pendidikan Terbaik

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” imbaunya.

Untuk diketahui, Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012.

Juga, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.