Dark/Light Mode

175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 11:57 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (17/8). (Foto: Humas Kemenkumham)
Menkumham Yasonna Laoly saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (17/8). (Foto: Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia dirasakan segenap lapisan masyarakat.

Tidak terkecuali, para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

"Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terang Yasonna, saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (17/8).

Baca juga : Latihan Persib Bernuansa HUT Ke-78 RI

Pada kesempatan tersebut, Yasonna menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Dia menjelaskan, pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik.

Juga, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Baca juga : Ramaikan HUT ke-78 RI, BNI Dukung Kegiatan Istana Berkebaya

Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

"Diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.

Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum," pesan Yasonna.

Dia juga berharap narapidana yang telah menghirup udara bebas bisa mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.

Baca juga : Waisak, 1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus, 7 Langsung Bebas

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000 (Rp 267,7 miliar).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.