RM.id Rakyat Merdeka - Setelah mendapat banyak kritikan dan penolakan dari masyarakat, khususnya mahasiswa, Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, kenaikan UKT masih membayangi para mahasiswa pada tahun-tahun ke depan. Perlu ada kepastian agar biaya kuliah terjangkau bagi seluruh kalangan.
Presiden Jokowi memastikan UKT batal naik tahun ini. Keputusan itu diambil setelah menerima laporan dari Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dia memerintahkan Nadiem mencari cara agar UKT tak memberatkan mahasiswa.
“Ini akan dievaluasi dulu. Kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi. Ini masih kemungkinan, nanti kebijakannya di Mendikbudristek, akan dimulai kenaikannya tahun depan,” ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Nadiem menyatakan, pihaknya akan mengkaji ulang kebijakan kenaikan UKT tahun ini. Dia akan mengevaluasi satu per satu permintaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menaikkan UKT tahun depan.
Baca juga : DKI Nonaktifkan 213 Ribu NIK
“Kalaupun ada kenaikan UKT, harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” ujar Nadiem.
Ke depan, sambung dia, ada peluang besaran biaya UKT ditekan hingga digratiskan. Menurut dia, hal tersebut diwacanakan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Prabowo tengah berdiskusi dengan para ahli untuk menghitung ulang kenaikan UKT.
“Kami menilai, UKT tak boleh menjadi beban bagi orang tua mahasiswa. Universitas negeri dibangun oleh uang rakyat atau APBN, harusnya jangan tinggi, kalau bisa sangat minim atau gratis. Kami sedang menghitung dan bekerja keras untuk itu,” tuturnya.
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Herianto merespons baik keputusan pemerintah soal pembatalan kenaikan UKT. Namun, pihaknya menyayangkan sistem pemerintahan saat ini yang kerap mengambil keputusan atau kebijakan, setelah isu atau kasus tersebut viral.
Baca juga : Tim Garuda Siap Ladeni Irak
BEM SI, lanjut Herianto, akan mengawal Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, yang menjadi penyebab kenaikan UKT.
“Ini kan baru pembatalan UKT, belum ada pencabutan atau revisi peraturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herianto menegaskan, BEM SI meminta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 direvisi atau dicabut dan direvisi terlebih dahulu.
“Bila nanti Permendikbud itu tidak direvisi, atau nanti kalau berdampak lagi, kami akan mogok bayar kuliah,” ancamnya.
Baca juga : Jorji Melangkah Mulus, Leo Dan Daniel Tersingkir
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, kebijakan Pemerintah membatalkan kenaikan UKT tahun ini bertujuan untuk meredam protes mahasiswa.
Karenanya, dia juga meminta pembatalan kenaikan UKT dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
“Pemerintah mengembalikan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) menjadi PTN. Selama Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi tidak dicabut, semua PTN akan berstatus PTN-BH. Ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal,” jelas Ubaid.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.