Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menonaktifkan 213.831 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Jumlah ini diprediksi masih akan terus bertambah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Jakarta merupakan kota terbuka. Siapapun boleh datang dan mencari kerja di Jakarta karena memang Kota Jakarta hadir untuk Indonesia.
“Yang tidak boleh adalah pemanfaatan KTP yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penataaan dan penertiban dilakukan oleh Disdukcapil dalam rangka menjaga keakuratan data kependudukan sehingga stakeholder pengguna KTP dapat menerima layanan yang baik,” ujar Heru.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan NIK warga yang tidak sesuai domisili diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Baca juga : Tim Garuda Siap Ladeni Irak
Budi menekankan, urgensi dari dijalankannya program penataan dan penertiban administrasi kependudukan (adminduk) saat ini. Sosialisasi dan koordinasi juga dilakukan dengan pihak-pihak yang selama ini menjadi pemanfaat data kependudukan.
“Disdukcapil akan terus melakukan pendekatan kepada para stakeholder yang mempergunakan NIK dalam layanannya. Hal ini dilakukan untuk menjamin keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK,” ungkap Budi, Senin (27/05).
Dia menjelaskan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimanfaatkan dan digunakan dalam berbagai layanan seperti layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pendidikan, surat kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM), perbankan, kepemilikan paspor dan lain-lain. Oleh karenanya, keakuratan data kependudukan tersebut sangat penting demi menjaga keamanan dan validasi kepemilikannya.
Nonaktifkan 12 Ribu NIK ASN
Baca juga : Jorji Melangkah Mulus, Leo Dan Daniel Tersingkir
Budi menambahkan, Dukcapil juga telah menonaktifkan sekitar 12.851 NIK Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta. Dan sebanyak, 1.170 telah pindah secara mandiri. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada ASN di Jakarta agar mengurus kependudukannya sesuai dengan domisili, sebelum Dukcapil DKI menonaktifkan KTP mereka. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024 untuk menata administrasi secara baik.
“Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan itu memiliki manfaat yang baik untuk mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusi, berdaya saing dan berkelanjutan,” papar Budi.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengapresiasi inovasi dilakukan Dinas Dukcapil. Terlebih lagi, semua itu dilakukan demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Apalagi Jakarta saat ini sedang bertransformasi menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional. Hal itu,karena ibu kota secara resmi telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Tengah,” tutur Pras, sapaan akrabnya.
Baca juga : Mantap Ceraikan Andrew
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 29 Mei 2024 dengan judul Tidak Tinggal Di Jakarta, DKI Nonaktifkan 213 Ribu NIK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.