Sebelumnya
“Namun, yang sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” akunya.
Selain itu, yang harus dipertimbangkan juga, selama ini PGI aktif mendampingi korban-korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha tambang. “Ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak, dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” tandas dia.
Terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, Pemerintah akan memberikan izin tambang kepada badan usaha yang dikelola oleh ormas keagamaan. “Bukan ke organisasi kemasyarakatannya, tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh ormas itu,” tegas Bahlil di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga : Luhut Kuatkan Penjelasan Sri Mul
Bahlil pun menanggapi komentar yang menyebutkan ormas keagamaan tak memiliki pengalaman mengelola tambang. Menurut Bahlil, para perusahaan pertambangan awalnya juga tidak langsung memiliki pengalaman di bidang pertambangan. Semuanya membutuhkan proses. Termasuk bagi ormas keagamaan yang akan mengelola pertambangan.
“Kalau cara berpikirnya harus orang tambang saja dulu, berarti pengusaha lain nggak boleh masuk di dunia pertambangan,” tandas Bahlil.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung mengatakan, baru PBNU yang mengajukan perizinan tambang. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mengurus permohonan izin PBNU di tambang batu bara Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga : Cak Imin: Wajib Dukung Pemerintah
Menurut dia, pengurusan izinnya saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
Untuk diketahui, pemberian izin kepada ormas keagamaan mengelola bisnis tambang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Jokowi mengatakan, pemerintah tidak asal memberikan izin tambang ke ormas keagamaan. Menurut dia, ormas keagamaan harus memenuhi syarat yang ketat untuk mendapat konsesi tambang.
Baca juga : Indonesia Masih Tunggu Lampu Hijau Dari PBB
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 7 Juni 2024 dengan judul Soal Konsesi Tambang, NU Gercep, PGI Tahu Diri
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.