RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat Intelijen dan Militer, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati komentari soal revisi Undang-Undang Polri dan TNI. Salah satunya soal kewenangan penyadapan.
Menurut Nuning-sapaan akrabnya, salah satu yang jadi pertanyaan banyak pihak soal kewenangan penyadapan yang diberikan kepada kepolisian apakah akan menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki BIN dan KPK.
Baca juga : Lionel Messi Mau Pensiun Di Inter Miami
“Diakui bahwa tumpang tindih kewenangan memiliki dampak negatif jika tidak ada koordinasi. Sebaliknya, dengan koordinasi yang matang, maka tumpang tindih kewenangan justru memperluas lingkup kerja sama yang solid untuk mencegah dan menangkal tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
Menurut dia, Revisi UU Polri juga menekankan pasal kepolisian berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Menurut dia, hal itu lebih ditujukan untuk mengatasi Kejahatan Lintas Negara (Transnational Organized Crimes) dan tindak pidana Perusahaan Multinational (Multinational Corporation).
Baca juga : Tanggapi Wapres Soal Penggunaan Dana Otsus, Ini Kata Senator Filep
Kata dia, objek penyadapan berhubungan dengan keamanan nasional non-kamtibmas. Berbeda dengan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen oleh TNI lebih ditujukan untuk kontra intelijen dan spionase yang dilakukan oleh agen-agen rahasia negara lain.
“Segala sesuatunya harus dalam koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN),” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.