RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pers memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas hingga awal bulan depan.
Ketua Tim Seleksi Imam Wahyudi menyatakan, perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan merespons masukan masyarakat.
Juga, untuk memberi kesempatan seluas-luasnya terhadap partisipasi masyarakat pers dan anggota masyarakat yang menaruh kepedulian pada keberlangsungan pers berkualitas.
“Tim Seleksi memutuskan memperpanjang pendaftaran calon anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk hingga Minggu, 7 Juli 2024 pukul 24.00,” ujar Imam dalam siaran pers, Jumat (28/6/2024).
Semula, pendaftaran calon anggota Komite yang telah dibuka sejak 7 Juni 2024, ditutup pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Imam menjelaskan, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Peraturan ini mengatur dibentuknya Komite untuk mengawal dan menjembatani perjanjian kerja sama bisnis saling menguntungkan antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital dalam rangka menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ungkapnya.
Dewan Pers membentuk Tim Seleksi Anggota Komite yang akan mengawal pelaksanaan perpres tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Perpres tersebut.
Anggota komite dari unsur pakar akan dipilih oleh Kemenko Polhukam dan anggota dari Kementerian Kominfo akan ditunjuk Kementerian Kominfo. Anggota komite dari unsur Dewan Pers maksimal sebanyak 5 orang.
Demikian juga jumlah yang sama untuk pakar yang dipilih oleh Kemenko Polhukam. Sementara anggota komite dari unsur Kemenkominfo akan diwakili satu orang.
Baca juga : Institut Teknologi PLN Perpanjang Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru
Tim seleksi membuka kesempatan kepada para profesional terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota komite dari unsur Dewan Pers. Pendaftaran bisa dilakukan di www.timsel.dewanpers.or.id.
Pada alamat tersebut juga bisa diperoleh persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran.
Informasi lengkap bisa dilihat di bawah ini:
Kriteria dan Persyaratan menjadi calon anggota komite:
Syarat Umum:
a. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan terkait serta undang-undang lain yang terkait dengan ekosistem bisnis media, persaingan usaha,dan perkembangan teknologi digital.
b. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional (dinyatakan dalam surat pernyataan).
c. Dalam 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol, manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital.
Syarat Khusus:
1. Unsur dari Dewan Pers dengan kriteria:
Baca juga : Alhamdulillah! Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Hingga 23 Februari
a) Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di bidang pers.
b) Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas (ditunjukkan dengan menulis makalah tanpa AI).
c) Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya (disertai keterangan tertulis, kecakapan, dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan AI).
d) Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, platform digital, atau parpol.
Syarat Administrasi:
a. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan timsel.
b. Menyerahkan SKCK.
c. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.
d. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas A.
e. NIK/NPWP dan SPT terakhir.
Baca juga : Osco: Prabowo-Gibran Tak Alergi Anak Muda
f. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.
g. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional. h. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas.
i. Pernyataan bersedia diverifikasi.
j. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun dengan perusahaan media dalam periode yang ditetapkan.
k. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan tugas sebagai anggota komite.
Berkas pencalonan anggota komite diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 sampai paling lambat hari Jumat tanggal 7 Juli 2024 pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran sesuai link berikut: https://timsel.dewanpers.or.id.
Hanya calon yang memenuhi syarat yang akan diikutkan dalam seleksi. Keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.