Sebelumnya
Jaksa KPK menyebutkan, Ivo bersama rekannya, Roni Ramdani menjadi salah satu vendor penyaluran Banpres tahun 2020. Mereka memakai bendera PT ALA dan menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk pengemasan bantuan. Namun, jaksa tak menguraikan lebih jauh keterlibatan Ivo dalam perkara penyaluran Banpres.
Perkara penyaluran bansos beras untuk KPM-PKM telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga : Hati-hati Diprank Hacker!
Ivo dinyatakan bersalah merugikan negara dalam penyaluran bantuan ini. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara.
Kasus ini juga menyeret Roni Ramdani selalu Tim Penasihat sekaligus General Manager PT PTP, dan Richard Cahyanto, pemilik PT PTP. Ramdani divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun.
Baca juga : Diduga Main Judol, Identitas 2 Anggota DPR Masih Dirahasiakan
Adapun Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 32.168.200.000. Richard telah mengembalikan Rp 2,4 miliar ke rekening penampungan KPK.
Perkara tiga terdakwa dari PT BGR lebih dulu diputus. Mantan Direktur Utama Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan. Vonis sama dijatuhkan kepada mantan Direktur Komersial Budi Susanto dan mantan Vice President Operation and Support April Churniawan.
Baca juga : Bicara Soal Pilgub Jateng, Puan Bilang Kaesang Bagus
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap April agar membayar uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun penjara.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 4 Juli 2024 dengan judul Penyidikan Korupsi Penyaluran Banpres, Telan Biaya Rp 900 Miliar, Paket Dibagikan Tiga Tahap
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.