RM.id Rakyat Merdeka - Kapan PBNU mulai mengurus tambang, kemungkinan belum dalam waktu dekat ini. Karena, izin tambang untuk PBNU belum keluar.
"Masih proses," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, usai bertemu Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (9/7/2024).
NU menjadi salah satu organisasi keagamaan yang bakal mendapatkan izin usaha pertambangan usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Baca juga : Dokter Asing Untuk Bantu Selamatkan Nyawa Indonesia
Wartawan pun kembali mencecar mengenai progres perizinan tambang. Hanya saja, Gus Yahya mengaku tidak tahu. Intinya, izin mengelola tambang sampai sekarang masih dalam proses.
Beberapa waktu lalu, NU sudah mengajukan izin kelola tambang ke pemerintah. Menurutnya, PBNU butuh untuk mengelola tambang itu.
"Ketika pemerintah memberi peluang membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap," kata Gus Yahya, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Baca juga : Dari Awal Banyak Kejanggalan, Semoga Bisa Dijadikan Pelajaran
PBNU, kata dia, langsung menindaklanjuti revisi PP No 96 tahun 2021. "Kami juga kemudian mengajukan permohonan," katanya.
Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses pemberian izin badan usaha yang dibentuk NU, meski saat ini masih tahap proses.
"Insya Allah (minggu depan). Doain, ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka kalau sudah kami kasih,” tutur mantan Ketum HIPMI ini, Minggu (7/7/2024).
Baca juga : Guspardi Gaus: Sampaikan Saja, Nanti Kami Bongkar Di DPR
Bahlil mengakui, PBNU tengah memproses badan usaha yang dipergunakan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Adapun lahannya adalah eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.