BREAKING NEWS
 

Agar Kasus Pegi Setiawan Tak Terulang

Wow! Mantan Wakapolri Usul Ganti Rugi Rp 100 Miliar Untuk Korban Salah Tangkap

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Kamis, 11 Juli 2024 16:10 WIB
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber program Ngegas di kanal YouTube Rakyat Merdeka TV.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengusulkan agar korban salah tangkap seperti Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Egi di Cirebon mendapat ganti rugi yang lebih layak. Bukan Rp 100 juta sebagaimana nilai maksimal yang selama ini berlaku, tapi Rp 100 miliar.

"Ini akan digugat kemudian dalam praperadilan berikutnya ya untuk menuntut itu. Tapi sayang memang kalau ganti rugi ini diatur hanya Rp 100 juta. Saya mengusulkan kalau bisa, suatu saat ganti rugi itu bisa mencapai, 100 nya tetap, tapi juta nya diganti miliar. Itu lebih memberikan kepastian," kata Oegroseno dalam podcast Ngegas yang dipandu Siswanto di kanal YouTube Rakyat Merdeka TV, Rabu (10/7).

Menurutnya, penetapan ganti rugi yang tinggi akan membuat aparat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, yang tertangkap diyakini juga akan  lebih kooperatif menjalani proses hukum.

"Jadi, kalau orang ditangkap oleh aparat kepolisian atau penyidik, ya sudah ikuti saja. Tapi kalau nanti dibuktikan di praperadilan dan jika saya tidak salah, saya akan gugat Rp 100 miliar," lanjutnya, mencontohkan.

Lalu, dari mana sumber dananya?

Baca juga : Telan Biaya Rp 900 Miliar, Paket Dibagikan Tiga Tahap

Menurut Oegroseno, dana ganti rugi itu dapat diambil dari anggaran penyidikan, penuntutan, hingga di tingkat pengadilan.Bahkan, ia juga menyarankan agar gaji aparat yang melakukan kesalahan dipotong. 

"Supaya aparat juga hati-hati ini, kalau kita salah tangkap kan bisa kena. Kalau perlu gajinya dipotong selama dinas di pemerintah atau di negara ini," tegas Oegroseno.

Oegroseno juga menceritakan pengalamannya ketika didatangi oleh seorang ibu-ibu penjual daster di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan saat menjabat sebagai Wakapolri yang anaknya dituduh melakukan pembunuhan. 

"Anaknya masih di bawah umur juga, dia pengamen. Kemudian dia menyelamatkan orang di bawah jembatan, diberi minum terus meninggal. Oleh penyidik dijadikan tersangka, penganiayaan dan pembunuhan. Padahal dia hanya menolong," kenangnya.

Adsense

Oleh pengadilan, lanjut Oegroseno, anak tersebut dihukum delapan tahun penjara. Tapi sang ibu tak menyerah memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Meskipun sebelumnya sudah ditolak bertemu dengan Kapolres dan Kapolda.

Baca juga : Gelar Aksi Sosial, Sido Muncul Berikan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang Luwu Sulsel

"Pagi-pagi datang ke saya di kantor Mabes Polri, saya tanya ibu ini kenapa? Ya pak, saya sudah berusaha bertemu sama Pak Kapolres Jakarta Selatan, tapi tidak diterima. Kapolda enggak diterima. Terus ada pengacara bilang coba ketemu pak Kapolri, akhirnya ketemu saya," cerita Oegroseno.

Setelah diteliti dan dibantu oleh rekan pengacara Oegroseno hingga PK dan kasasi di Mahkamah Agung, sang anak terbukti tidak bersalah dan dinyatakan bebas murni. 

Sayangnya, ketika mengajukan rehabilitasi melalui sidang praperadilan, sang anak tidak mendapatkan ganti rugi yang sepadan.

"Enggak sampai Rp 30 juta. Ya kasihan orang enggak mampu, anak di bawah umur seperti itu kan seharusnya pemerintah harus memberikan perhatian penuh supaya masing-masing masyarakat," sesalnya.

Menurutnya, ganti rugi yang maksimal akan membuat aparat lebih teliti dan hati-hati dalam menangani masalah teknis penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

Baca juga : Relawan Rabu Biru Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang Demak

"Kalau ada kesalahan dalam proses tersebut, ganti ruginya paling enggak Rp 100 miliar lah. Ini harapan saya supaya ke depan nanti sama-sama kita bicara keadilan dan kebenaran itu benar-benar harapan semua rakyat Indonesia lah gitu," harapnya.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, akhirnya terbebas dari tahanan di Polda Jabar. 

Pada Senin (8/7), Pegi dibebaskan setelah menjalani sidang keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. 

Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense