Dark/Light Mode

Agar Korupsi Tak Terulang, Kejagung Pastikan Kawal Proyek Pembangunan Tol Langit

Minggu, 5 November 2023 20:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan Tol Langit (konektivitas jaringan 4G) di daerah-daerah, agar bisa terealisasi secara merata.

Penegasan itu kerap dilontarkannya dalam tiap pertemuan dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Karenanya, Jaksa Agung selalu mendorong upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Baca juga : Terus Bongkar Korupsi Kakap, Kejagung Sedang Harum-harumnya

Tujuannya, agar proyek tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

"Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4.200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022. Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun. Ini sudah keterlaluan!" sebut Jaksa Agung melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).

Jaksa Agung menuturkan, pembangunan infrastruktur BTS 4G termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa.

Baca juga : Dugaan Korupsi Impor Emas, MAKI Minta Kejagung Transparan

Karenanya, pembangunan teknologi digital ini tidak saja untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar yang berkearifan lokal ke tingkat nasional dan global.

"Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang Teknologi Informasi," bebernya.

Jaksa Agung melanjutkan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Baca juga : Tapanuli Utara Usung Konsep Lumbung Pangan Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sehingga, bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka.

Sebanyak enam tersangka yang telah diajukan ke persidangan, dan telah memasuki tahap penuntutan, para tersangka diancam hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.