Dark/Light Mode

Kasus Kekerasan Kerap Terulang

Stop Bullying Lewat Sekolah Ramah Anak

Minggu, 9 Juli 2023 07:45 WIB
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih dalam Media Talk di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih dalam Media Talk di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus perundungan (bullying) anak di sekolah masih sering terjadi. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terdapat 594 kasus pelaporan kekerasan terhadap anak terjadi di sekolah. Jumlah korbannya mencapai 717 orang.

Kementerian Pember­dayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan tak akan tinggal diam melihat hal tersebut.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA Amurwani Dwi Lestariningsih mendorong terben­tuknya sekolah ramah anak untuk mencegah tindak perundungan di lingkungan sekolah.

Baca juga : Menpora Dipanggil Kejagung, Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

“Kami berharap adanya sekolah ramah anak akan mengurangi perilaku perundungan,” kata Amurwani dalam keterangan resminya, di Jakarta, kemarin.

Menurut Amurwani, sekolah ramah anak adalah sekolah yang mampu memberikan hak-hak anak sesuai dengan yang tertera dalam Konvensi Hak Anak.

Isi dari Konvensi Hak Anak di antaranya adalah setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak serta dilindungi dari kekerasan, penganiayaan dan pengabaian.

Baca juga : Deal, Munchen Rekrut Bintang Korea Selatan

Selain itu, kata dia, konvensi tersebut berisikan bahwa anak harus terhindar dari sikap dis­kriminatif serta berada di tempat yang bersih dan nyaman.

Ia menambahkan, anak juga harus diberi ruang untuk me­nyampaikan pendapat dan piki­rannya serta memilih keyaki­nannya, termasuk terkait agama dan kepercayaan serta ruang untuk bisa berinteraksi dengan teman-teman yang lain tanpa mendapat pengecualian baik dari guru, kepala sekolah maupun orang tua.

“Jadi, hak-hak untuk mendapatkan kecukupan, kesehatan, perlindungan dan kesejahteraan itu penting. Itu yang dimaksud sekolah ramah anak,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.