BREAKING NEWS
 

UU Pemilu Digugat Ke MK, Pemohon Minta Pelantikan Presiden Terpilih Dipercepat

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : FAZRY
Rabu, 17 Juli 2024 20:01 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (17/7/2024).

Sidang judicial review tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arsul Sani, didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.

Gugatan itu diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani.

Baca juga : Hormati Putusan DKPP, Jokowi Pastikan Pilkada Tetap Berjalan

Dalam permohonannya, MK diminta merevisi bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.

Mereka meminta pasal tersebut turut mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.

Adsense

"Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Daniel Edward Tangkau dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).

Baca juga : Pelantikan Presiden di Senayan

Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan, bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan.

“Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy.

Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.

Baca juga : Pilkada Serentak November 2024, Istana Pastikan Presiden Netral

Lewat uji materi ini, pemohon meminta agar isi pasal ditambah kalimat “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU”.

Usai sidang, Daniel Edward Tangkau menambahkan, percepatan pelantikan diperlukan agar ada kepastian hukum di tengah masyarakat.

"Masyarakat ada juga yang menginginkan pelantikan presiden terpilih lebih cepat lebih baik sehingga Presiden baru bisa cepat bekerja dengan kabinetnya," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense