Dark/Light Mode

80 Persen Jemaah Haji Tiba di Makkah, PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna

Selasa, 4 Juni 2024 16:14 WIB
Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda. (Foto: Dok. Kemenag)
Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda. (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024. Sudah 80 persen dari total jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang sudah tiba di Kota Makkah Al-Mukrrahmah. Layanan jemaah pun mulai terkonsentrasi di Makkah.

“Sejalan dengan itu, PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),” kata Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda, dalam keterangan resmi Kemenag, di Jakarta, Selasa (4/6).

Widi menyampaikan, seiring persiapan yang dilakukan PPIH untuk puncak haji mendatang, jemaah agar mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama kesiapan kesehatan fisik.

Baca juga : Hari ke-23, 162 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Suci, 36 Orang Wafat

“Jemaah dapat memaksimalkan musala hotel dan masjid sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya. Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia,” terang dia.

Selain itu, lanjutnya, pastikan dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik.

“Bila smart card-nya hilang, segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya,” sambungnya.

Baca juga : Persis: Ibadah Haji Panggilan Allah, Jangan Kotori dengan Penyalahgunaan Visa

Terkait pelaksanaan pembayaran dam, Widi menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

“Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,” jelas dia.

Menurutnya, edaran ini juga menginformasikan besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam. Dalam petunjuk teknis, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

Baca juga : Layanan Jemaah Haji Reguler Gelombang I di Madinah Berjalan Lancar

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” ucapnya.

"Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.