BREAKING NEWS
 

Penjualan Rokok Eceran Dilarang

Semoga Masyarakat Bebas Dari Jebakan Zat Adiktif

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 2 Agustus 2024 07:25 WIB
Peraturan pemerintah tentang UU kesehatan melarang penjualan rokok dalam bentuk eceran atau ketengan. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Menurut dia, industri rokok masih besar, sehingga keputusan Pemerintah membatasi jual beli rokok menjadi pro kontra antara kementerian sektor kesehatan dan sektor industri.

“Wajar sih. Misalnya, kemen­terian yang pro dengan industri pasti menekankan soal tenaga kerja, menekankan soal indus­trinya,” tuturnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto meyakini larangan penjualan rokok secara eceran tak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Menurutnya, penerimaan cu­kai dari rokok dipungut dalam tingkat pabrik, sehingga penjua­lan per batang tidak berpengaruh terhadap pungutan cukai.

Baca juga : Dishub Diminta Gercep Atasi Kisruh Mikrotrans

“Pungutan satu kotak rokok itu ada tiga, yaitu cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (PPN HT) dan pajak rokok yang totalnya 68 persen. Jadi, kalau satu kotak ro­kok harganya Rp 10.000, pungutan negara Rp 6.800,” jelasnya.

Menurut Nirmala, kebijakan pembatasan non-fiskal lebih menekankan upaya mengurangi prevalensi merokok. Karena larangan penjualan rokok secara eceran diharapkan bisa men­gurangi keinginan masyarakat membeli rokok.

“Kebijakan itu juga diharapkan dapat mempermudah Pemerintah melakukan pengawasan. Kalau harganya lebih mahal, orang akan mengurangi pembelian atau berhenti merokok,” imbuhnya.

Di media sosial X, banyak ne­tizen mendukung larangan pen­jualan rokok eceran. Larangan itu diyakini bisa menurunkan konsumsi rokok di kalangan ma­syarakat bawah dan anak-anak.

Baca juga : Tim Samurai Biru Siap Beri Kejutan

Akun @Bobombear12 me­nyatakan, larangan penjualan rokok eceran harusnya sudah diterapkan sejak lama. Sebab, aturan itu bisa menghindarkan anak-anak dari bahaya rokok.

“Kenapa baru sekarang? Kan bagus kalau rokok nggak bisa jual eceran, biar bocil-bocil nggak bisa beli rokok. Aturan ini harus dijalankan tegas agar jumlah anak yang merokok bisa berkurang,” ujarnya.

Akun @heripopay76 me­minta larangan beli rokok eceran disosialisasikan dengan baik.

“Jangan sampai, masyarakat mikirnya, daripada beli rokok eceran mending beli sebungkus saja. Padahal, daripada beli ro­kok mending belikan keluarga makanan bergizi,” cuitnya.

Baca juga : The Dream Team Menyala

Akun @dewandijaya menilai, warung-warung kecil belum tentu menaati larangan jual ro­kok eceran. Sebab itu, dia men­dorong Pemerintah melakukan pengawasan secara tegas.

“Kalau khawatir anak di bawah umur beli rokok, bikin aturan mandatory perlihatkan KTP sekalian. Sebab, keun­tungan terbesar para pedagang kecil itu menjual rokok secara eceran,” usulnya. 

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 2 Agustus 2024 dengan judul Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Semoga Masyarakat Bebas Dari Jebakan Zat Adiktif

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense