Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penjualan Rokok Eceran Dilarang
Semoga Masyarakat Bebas Dari Jebakan Zat Adiktif
Jumat, 2 Agustus 2024 07:25 WIB
Sebelumnya
Menurut dia, industri rokok masih besar, sehingga keputusan Pemerintah membatasi jual beli rokok menjadi pro kontra antara kementerian sektor kesehatan dan sektor industri.
“Wajar sih. Misalnya, kementerian yang pro dengan industri pasti menekankan soal tenaga kerja, menekankan soal industrinya,” tuturnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto meyakini larangan penjualan rokok secara eceran tak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, penerimaan cukai dari rokok dipungut dalam tingkat pabrik, sehingga penjualan per batang tidak berpengaruh terhadap pungutan cukai.
Baca juga : Dishub Diminta Gercep Atasi Kisruh Mikrotrans
“Pungutan satu kotak rokok itu ada tiga, yaitu cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (PPN HT) dan pajak rokok yang totalnya 68 persen. Jadi, kalau satu kotak rokok harganya Rp 10.000, pungutan negara Rp 6.800,” jelasnya.
Menurut Nirmala, kebijakan pembatasan non-fiskal lebih menekankan upaya mengurangi prevalensi merokok. Karena larangan penjualan rokok secara eceran diharapkan bisa mengurangi keinginan masyarakat membeli rokok.
“Kebijakan itu juga diharapkan dapat mempermudah Pemerintah melakukan pengawasan. Kalau harganya lebih mahal, orang akan mengurangi pembelian atau berhenti merokok,” imbuhnya.
Di media sosial X, banyak netizen mendukung larangan penjualan rokok eceran. Larangan itu diyakini bisa menurunkan konsumsi rokok di kalangan masyarakat bawah dan anak-anak.
Baca juga : Tim Samurai Biru Siap Beri Kejutan
Akun @Bobombear12 menyatakan, larangan penjualan rokok eceran harusnya sudah diterapkan sejak lama. Sebab, aturan itu bisa menghindarkan anak-anak dari bahaya rokok.
“Kenapa baru sekarang? Kan bagus kalau rokok nggak bisa jual eceran, biar bocil-bocil nggak bisa beli rokok. Aturan ini harus dijalankan tegas agar jumlah anak yang merokok bisa berkurang,” ujarnya.
Akun @heripopay76 meminta larangan beli rokok eceran disosialisasikan dengan baik.
“Jangan sampai, masyarakat mikirnya, daripada beli rokok eceran mending beli sebungkus saja. Padahal, daripada beli rokok mending belikan keluarga makanan bergizi,” cuitnya.
Baca juga : The Dream Team Menyala
Akun @dewandijaya menilai, warung-warung kecil belum tentu menaati larangan jual rokok eceran. Sebab itu, dia mendorong Pemerintah melakukan pengawasan secara tegas.
“Kalau khawatir anak di bawah umur beli rokok, bikin aturan mandatory perlihatkan KTP sekalian. Sebab, keuntungan terbesar para pedagang kecil itu menjual rokok secara eceran,” usulnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 2 Agustus 2024 dengan judul Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Semoga Masyarakat Bebas Dari Jebakan Zat Adiktif
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya