RM.id Rakyat Merdeka - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) invalid.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam mengatakan, tindakan ini adalah bagian dari siklus pengelolaan BMN.
Hani menjelaskan, sesuai Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP Nomor 28 Tahun 2020, BMN dapat dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dikubur, atau ditenggelamkan.
Baca juga : Ini Alasan Sahroni Kembalikan Uang Rp 860 Juta Ke KPK
"Proses pemusnahannya harus sesuai dengan ketentuan dimaksud, selanjutnya proses dan rangkaian giat dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Ini yang kami lakukan sebelum memutuskan untuk memusnahkan Blangko Surat Pemberitahuan NIK Pendaftaran Penduduk," kata Hani dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (2/8/2024).
Pemusnahan dokumen tidak terpakai tersebut berdasarkan Surat dari Sekjen Kemendagri No. 000.3.3.2/3177/SJ tanggal 15 Juli 2024 Perihal Persetujuan Pemusnahan BMN berupa Blangko SP NIK Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil.
Adapun, Blangko SP NIK yang dimusnahkan sebanyak 10.516.000 lembar dalam 5.250 dus dengan nilai sebesar Rp1.030.568.000 perolehan pengadaan barang Tahun Anggaran 2011.
Pemusnahan dilakukan oleh Tim Penelitian Data Administratif dan Fisik BMN pada Satuan Kerja Ditjen Dukcapil Kemendagri yang dibentuk berdasarkan SK Sekretaris Ditjen Dukcapil selaku Kuasa Pengguna Barang Satker Ditjen Dukcapil Nomor: 000.3.3.2-7310 Ses Tahun 2023.
Baca juga : Bea Cukai Cikarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
"Ini semua Blanko SP NIK invalid yang sudah cukup lama dan dalam kondisi tidak terpakai berdasarkan regulasi yang ada. Dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara," ujarnya.
Hani menuturkan, Blanko SP NIK banyak digunakan pada saat awal pelayanan Adminduk yakni perekaman dan pencetakan KTP-el secara massal tahun 2011 hingga 2013.
Untuk diketahui, SP NIK invalid adalah kertas kosong yang digunakan pada tahun itu sebagai kertas untuk mencetak NIK.
"Sekaligus Surat Pemberitahuan NIK yang diberikan kepada setiap penduduk di seluruh Indonesia yang telah memiliki NIK atau telah melakukan rekam data KTP-el. NIK terdiri 16 digit hasil konversi NIK daerah yang sebelumnya terdiri 14 digit," tutur Hani.
Baca juga : Bantu Bencana Sumbar, Muzani Serahkan 500 Juta Hasil Lelang Sapi Ke Baznas
SP NIK berupa kertas security invalid, saat ini yang sudah tidak dapat digunakan kembali berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk serta Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.