Dark/Light Mode

Aturan Baru Kominfo Bagi RT/RW Net, Ajukan Izin Atau Bermitra Dengan ISP

Kamis, 2 Mei 2024 19:20 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi. Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan dan menertibkan layanan internet rumah tanpa izin, seperti RT/RW Net. Tidak berlandaskan hukum yang jelas, proses operasional RT/RW Net ini bersifat merugikan bukan hanya terhadap penyedia layanan internet namun para penggunanya.

Merujuk pada UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo.

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang mengajukan izin penyelenggara harus membayar pajak. Selain itu, badan usaha yang memiliki izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan gabungan dari Hak Penyelenggara Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO).

Baca juga : Makna Hari Kartini Bagi Selly Adriatika: Wanita Itu Powerful

Adapun ketentuan yang mengatur tentang penjualan kembali layanan internet yang tertuang pada Peraturan Mentri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Nomot 3 Tahun 21 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat legal setelah mendapatkan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menjelaskan bahwa RT/RW Net sebenarnya berperan baik dalam memasyarakatkan internet di Indonesia. Namun, ia menegaskan agar tetap dengan perizinan yang sesuai.

"Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban yang sesuai dengan regulasi. Termasuk kewajiban untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada konsumen," tegas Heru yang juga sebagai pengamat telekomunikasi dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

Baca juga : Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB

Dengan memiliki izin yang jelas, informasi terkait penanggungjawab, nama perusahaan, alamat, nomor pengaduan, atau jika ada kendala dapat dihubungi oleh pelanggan dengan mudah.

Berkaitan dengan perizinan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT/RW Net.

"Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang bekerja untuk mengidentifikasi masalah tersebut (RT/RW Net Ilegal) dan melakukan tindakan," jelasnya.

Baca juga : Suara Golkar Meningkat, Airlangga Raih Piagam Kesatria Dari AMPI

Salah satu penyebab munculnya RT/RW Net diduga adalah penyebab cukup tingginya tarif internet di Indonesia. Heru menerangkan, sebenarnya paket internet di Indonesia terbagi atas berbagai sisi harga, basis kuota, dan kecepatan.

Pengguna dapat memilih yang sesuai dengan kebutuhan dan kantong masing-masing. Dalam hal ini, kualitas adalah faktor yang selalu dipantau regulator. Sementara itu yang tidak berizin, lepas dari pantauan karena bersifat ilegal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.