Dark/Light Mode

Ini Alasan Sahroni Kembalikan Uang Rp 860 Juta Ke KPK

Rabu, 5 Juni 2024 17:08 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni menjelaskan alasannya mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikemukakan Sahroni saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Apakah Anda tahu salah satunya adalah anggaran Rp 800 juta ini dari Joice yang melalui Kasdi Subagyono?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Dan saya juga tahu di pemberitaan, Saudara setelah diperiksa di penyidik KPK mengembalikan uang. Yang Saudara kembalikan berapa?" korek hakim.

Baca juga : Diusulkan Sebagai Ketua Harian, Puan Bisa Latihan Jadi Ketum PDIP

"Betul. Rp 860 juta, Yang Mulia," timpal Sahroni.

"Uang yang saudara kembalikan itu apakah kemauan Saudara sendiri ya, dari hati Saudara sendiri atau saran dari penyidik KPK?" lanjut hakim.

"Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapatkan laporan dari staf accounting yang namanya Bu Lena (Lena Janti Susilo, staf accounting NasDem Tower), Yang Mulia," sebut Sahroni.

Namun soal sumber uangnya, Sahroni mengaku tak mengetahuinya. Begitu juga dengan peruntukkan uang tersebut. Hal ini membuat hakim heran.

"Loh, Saudara kan harus tahu uang yang Saudara kembalikan itu harus tahu untuk apa? Mengembalikan untuk uang apa nih? Rp 800 juta jelas, yang tadi diterima oleh Joice. Rp 60 juta apa nih?" ujar hakim mempertanyakan selisihnya.

Baca juga : BP Tapera Sebut Sudah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp 4,2 T

"Jadi, yang dilaporkan Lena kepada saya setelah diperiksa oleh KPK itu nilainya Rp 820 juta, Yang Mulia. Ditambah Rp 40 juta yang ditransfer ke rekening Fraksi Partai NasDem, sumbangan bencana alam," beber Sahroni.

"Kenapa Saudara harus kembalikan? Kan berani aja, ini jelas uang resmi. Ini bukan uang anu, uang legal ya kan? Bukan ilegal uang ini, kenapa harus dikembalikan?" tanya hakim, penasaran.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut, hal itu dilakukan lantaran maraknya pemberitaan yang menyebut bahwa sumber uang itu diduga dari hasil korupsi SYL.

"Jadi, karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang dari hasil yang tidak tepat, maka secara moral sebagai bendahara umum, setelah dapat laporan dari Bu Lena, saya langsung hari itu juga untuk mengembalikan uang tersebut, Yang Mulia," ungkap Sahroni.

Sebelumnya terungkap, uang yang mengalir ke NasDem tersebut diketahui dari anggaran Kementan.

Baca juga : Belanja Online Saat Tidur, Utang Numpuk Rp 61 Juta

Penggunaannya di antaranya adalah untuk acara pendaftaran bakal calon anggota legislatif Partai NasDem ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2023 lalu.

Pengumpulan uang disebut dikoordinasikan Staf Khusus Mentan yang juga kader NasDem Joice Triatman, dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono atas arahan SYL.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.