RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebagian bangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dibangun pada 2014, sudah roboh. Padahal, bangunan itu belum pernah digunakan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku sudah mengirim tim untuk melihat kondisi bangunan yang menghabiskan dana Rp 20 miliar itu.
“Ini sedang dikirim timnya, tapi yang jelas sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah (lihat) fotonya, bangunannya sudah sebagian roboh, jadi tidak bisa digunakan,” ujar Asep, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Baca juga : Ketua DPRD Malut Dicecar KPK Soal Sumber Dana Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi
Dia menambahkan, komisi antirasuah tengah mengkaji bahan bangunan yang digunakan. Selain itu, tim penyidik meminta bantuan dari beberapa ahli dalam menangani kasus tersebut.
“Nanti kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan (diperiksa) oleh ahli, karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara,” bebernya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP) melakukan pengecekan fisik terhadap shelter tsunami di NTB, Kamis (8/8/2024).
Baca juga : Belajar Keberagaman dan Toleransi dari Kota Barus
Pengecekan tersebut dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. KPK belum memberikan kabar terkini dari kegiatan tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Di antaranya ialah D selaku Staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB; RT selaku Kepala Kantor BPBD Lombok Utara tahun 2015; KH selaku Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara periode 2014-2015; dan R selaku Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa.
Baca juga : Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB, KPK Cecar 12 Saksi Soal Lelang Proyek
Kemudian RB selaku Direktur PT Barokah Karya Mataram; Sardimin selaku Kepala Dinas PU Provinsi NTB (Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi NTB); MT selaku perwakilan dari PT IA; dan IMA selaku Kepala BPBD Lombok Utara tahun 2018.
Komisi antirasuah sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, tetapi belum mengumumkan identitas mereka.
Hal itu akan disampaikan KPK bersamaan dengan konstruksi lengkap perkara pada saat penahanan dilakukan. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 19 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.