Dark/Light Mode

Direstui Masyarakat, Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN Dilanjutkan

Sabtu, 29 Juni 2024 21:02 WIB
Pj Gubernur Akmal Malik saat bertemu dengan warga terdampak proyek pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Minggu (29/6/2024). (Foto: Ist)
Pj Gubernur Akmal Malik saat bertemu dengan warga terdampak proyek pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Minggu (29/6/2024). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku. Penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) ini sukses dilakukan berkat kolaborasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara, serta dukungan masyarakat setempat. 

Penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kaltim Gubernur Akmal Malik bersama Forkopimda dan PPU itu bahkan dilakukan meski hari libur. Kepada warga terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku, Akmal Malik menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tetap bertanggungjawab dan ingin memastikan hak-hak warga terpenuhi. 

Selain itu juga memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat pembangunan proyek ini.  

Baca juga : Dukung Pembangunan Berkelanjutan, AMPI Gelar Puncak HUT Ke-46 di IKN Nusantara

"Alhamdulillah, dengan pendekatan yang baik, masyarakat bisa mengerti. Sekarang masyarakat sudah menandatangani kesepakatan dan mendukung pembangunan pengendali banjir ini," kata Pj Gubernur Akmal Malik usai pertemuan yang digelar di halaman Masjid Al Akbar Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Kaltim, Minggu (29/6/2024).

Pemerintah dan masyarakat terdampak menyepakati empat poin kesepakatan dalam pengendalian banjir Sungai Sepaku. Poin kesepakatan pertama, jumlah masyarakat yang berhak sebanyak 21 orang (daftar terlampir). Poin kedua, terhadap pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berada di dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN, masyarakat terdampak sepakat untuk tetap dilanjutkan pelaksanaan pekerjaaannya. 

Poin ketiga, lahan seluas ± 2,24 hektare, sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK. Poin keempat, mengusulkan perbaikan atau adanya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait untuk penyelesaian lahan ADP OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga : MMI Edukasi Masyarakat Terkait Pemilihan Popok yang Tepat Untuk Buah Hati

"Kami bersama jajaran Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada masyarakat Sepaku. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo. Kita harus pastikan masyarakat kita mendapatkan perlindungan. Alhamdulillah, masyarakat mendukung proyek ini," tegas Akmal yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu. 

Ia berharap setelah penandatanganan ini, tindak lanjut segera diberikan kepada 21 warga yang berhak sesuai kesepakatan. Selain duduk bersama masyarakat untuk mencari solusi dan titik temu, Akmal Malik bersama Pangdam VI Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim Irjen Nanang Avianto, Danrem 091/ASN Brigjen Anggara Sitompul melakukan peninjauan langsung ke lingkungan RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. 

Berita acara kesepakatan ditandatangani Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Penjabat Bupati PPU Makmur Marbun, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Deni Ahmad Hidayat, dan 21 warga terdampak. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.