Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Hulu Energi OSES Lepas Liar 6.502 Ekor Tukik Di Pulau Seribu
- Kadin Dorong UMKM Naik Kelas Hingga Mampu Tembus Pasar Global
- Hore, Ada Penambahan Produksi Gas Dari EMP Bentu Dari Proyek BCP Seng
- Kemenkominfo Sampaikan Perkembangan Pembangunan IKN Kepada Masyarakat Manado
- Laba Bersih Tembus 43 Miliar, GMFI Catatkan Kinerja Moncer Di Kuartal l 2024
Penyidikan Kasus Pencucian Uang
SYL Ketahuan Beli Aset Pinjam Nama Saudaranya
Kamis, 13 Juni 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Tenri Angka Yasin Limpo dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tenri dicurigai membantu menyamarkan aset-aset sang kakak. Tindakan ini supaya aset Syahrul tidak terendus dan disita KPK.
“Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 12 Juni 2024 malam.
Tenri tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia didampingi anggota tim kuasa hukum SYL, Sindu Peradjin.
Baca juga : Ashanty, Kaget Dihujat
Ini merupakan pemanggilan yang kedua terkait kasus yang membelit kakaknya. Pada panggilan pertamanya, Senin, 10 Juni, Tenri tidak datang.
Pemeriksaannya memakan waktu sekitar enam jam. Tenri rampung memberi keterangan sekitar pukul 16.05 WIB.
Diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media, Tenri berusaha menghindar dengan mempercepat langkahnya.
“Nggak, nggak ada,” jawabnya, saat ditanya ada tidaknya aset yang dititipkan SYL kepadanya, Rabu sore.
Baca juga : Susun Kabinet, Prabowo Rutin Libatkan Gibran
“Nggak ada sama sekali,” Tenri Angka juga membantah saat ditanya adanya aliran uang dari kakak kandungnya tersebut.
Sejenak langkahnya terhenti saat Sindu berusaha menjawab pertanyaan wartawan. Sindu mengatakan, pemanggilan Tenri Angka hanya sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL.
“Semua keterangan sudah disampaikan ke penyidik. Jadi, mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan karena semua keterangan ibu (Andi Tenri) ke penyidik KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah Tenri Angka.
Baca juga : Indonesia Menuju Pentas Dunia
“Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL,” beber Ali pada Jumat, 17 Mei 2024.
Dia menambahkan, penyidik bakal menganalisis barang bukti tersebut lebih lanjut. Fakta yang ditemukan dari barang bukti itu akan digunakan untuk menguatkan dugaan TPPU SYL.
Adapun penggeledahan dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024. Penggeledahan rumah di Jalan Letjen Hertasning Nomor 52A, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu sejak sekitar pukul 14.45 Wita.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan perkara baru yang menjerat SYL di Kementerian Pertanian, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK menyebut, besaran nilai TPPU kasus SYL mencapai Rp 104,5 miliar. Rinciannya, Rp 44,5 miliar di kasus pemerasan yang persidangannya tengah berjalan, dan Rp 60 miliar lain di perkara barunya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya