BREAKING NEWS
 

Akhirnya, DPR ’Nurut’ Putusan MK Soal Aturan Pilkada 2024

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Kamis, 22 Agustus 2024 18:38 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: YouTube/DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kasih bocoran lewat akun Twitternya, @bang_dasco terkait perkembangan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8) sore.

Bocoran ini mencuat setelah Rapat Paripurna DPR membahas revisi UU Pilkada pagi tadi batal dilaksanakan, lantaran kuorum tidak mencukupi. 

Karena itu, Dasco menyampaikan DPR akan mengambil langkah baru, yakni mengikuti putusan MK.

Baca juga : Ikut Putusan MK Saat Pilpres 2024, Bagaimana Pilkada? KPU: Kami Konsul Dulu

Dengan demikian, aturan KPU yang berlaku saat pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) mulai tanggal 27 Agustus nanti, sebutnya, akan mengikuti putusan MK.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

Adsense

Sebelumnya, Dasco yang memimpin Rapat Paripurna revisi UU Pilkada menunda sidang, gara-gara anggota DPR yang hadir tidak mencukupi kuorum.

Baca juga : Menko Polhukam Ingatkan Gakkumdu Kenali Karakteristik Kerawanan Pilkada 2024

Rinciannya, hanya 89 anggota DPR yang tercatat hadir. Lalu 87 orang lainnya izin. Sementara untuk menggelar paripurna, setidaknya 50 persen + 1 anggota harus hadir dari 560 anggota DPR.

Di tengah rapat tersebut, mahasiswa dan berbagai aliansi masyarakat menggeruduk gedung DPR menolak upaya revisi UU Pilkada tersebut.

Revisi UU Pilkada itu mencuat usai putusan MK membuka peluang partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah (Cakada).

Baca juga : Haris Rusly: DPR Tak Anulir Putusan MK, Tapi Sinkronkan Aturan Terkait Pilkada

Selain itu putusan MK tersebut juga mensyaratkan usia calon kepala daerah harus terpenuhi sejak saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukan ketika pelantikan cakada terpilih.

Pantauan RM.id, para mahasiswa dari berbagai almamater hingga saat ini masih bertahan di sekitar gedung DPR. Sisanya mulai membubarkan diri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense