RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau pimpinan partai politik dan DPR tidak melanggar konstitusi dalam pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada.
"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh, dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," imbau Mahfud dalam unggahannya di akun X dan Instagram resminya, @Mohmahfudmd, Kamis (22/8/2024).
Mahfud mengatakan, masa depan Indonesia terancam jika penguasa bagi-bagi kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Baca juga : Bupati Halikinnor Fokus Perbaiki Jalan Di Kotawaringin Timur
Diingatkan, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Khususnya, putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat Undang-Undang.
"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Pakar hukum tata negara ini mempersilakan kroni penguasa bagi-bagi kue kekuasaan. Asalkan tetap dalam koridor konstitusi. Ini agar Indonesia selamat.
Baca juga : LP Maarif NU Jakarta Minta Pemerintah Revisi Aturan Alat Kontrasepsi
"Berbuatlah. Tapi jangan pernah lelah mencintai Indonesia," pesannya.
Kabar terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco.
Baca juga : Mahfud Ingin KPK Kembali Jadi Kebanggaan Publik
Untuk diketahui, sejak pagi, ribuan mahasiswa dari beragam universitas dan berbagai kelompok aliansi masyarakat menggeruduk gedung DPR menolak upaya RUU Pilkada tersebut. Hingga malam ini, masih ada yang bertahan. Sebagian demonstran pulang membubarkan diri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.