RM.id Rakyat Merdeka - Mencermati perkembangan politik dan hukum terkini terkait RUU Pilkada, sivitas akademika Universitas Paramadina menyatakan sikap dan pandangan.
Pertama, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Baca juga : Soal Pilkada, Muhammadiyah Minta DPR Patuhi Putusan MK & UU
“Kedua, menolak keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan tinggi terhadap hukum,” ujar sivitas akademika Universitas Paramadina dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Ketiga, menyakini bahwa langkah DPR dan Pemerintah tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan krisis konstitusional termasuk ancaman "hilangnya" pegangan dasar, nilai dan aturan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah ini dipercayai berpotensi memperkuat otororiterianisme dan oligarki di Indonesia.
Baca juga : Ini Kata Praktisi Hukum Soal Penolakan DPR Terhadap Putusan MK
Keempat, mendukung penuh pemberlakuan Keputusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dipercaya akan menjadi contoh teladan bagi segenap komponen bangsa kita dalam menegakkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang didasari oleh keadilan, hukum dan nilai-nilai demokrasi.
“Kelima, menuntut DPR dan Pemerintah segera mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi agar menjaga demokrasi Indonesia,” tulis sivitas akademika Universitas Paramadina.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.