RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 540 laporan tentang bullying atau perundungan terhadap dokter di lingkungan rumah sakit (RS). Semua laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, dari ratusan laporan yang masuk terkait perundungan, 221 kasus di antaranya terjadi di RS vertikal Kemenkes. Sisanya, tersebar ke sejumlah RS swasta dan daerah.
Dia memastikan semua laporan perundungan yang masuk ke Kemenkes akan ditindaklanjuti hingga tuntas. Bahkan, khusus laporan yang terjadi di RS vertikal Kemenkes, pihaknya akan menurunkan tim investigasi langsung.
Baca juga : Kades Dilarang Ikutan Kampanyekan Cakada
“Rumah sakit vertikal Kemenkes sebagian besar menjadi tempat pendidikan untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS),” ujar Siti, Selasa (3/9/2024).
Dia mengatakan, sesuai Surat Instruksi Menkes telah diatur soal upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kemenkes, termasuk sanksi-sanksinya.
Bahkan pemberian sanksi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku bullying. Sanksi juga bisa diberikan kepada manajemen rumah sakit apabila tidak menciptakan lingkungan kondusif dan tidak membuat aturan untuk pencegahan.
Baca juga : Bahas Tatib Pemilihan Ketua, Paripurna DPD Hujan Interupsi
“Jadi (sanksi juga bisa diberikan ke) tenaga pengajar atau (dokter) senior yang membuat suasana perundungan itu tetap bisa terjadi atau tidak melaporkan,” ujar Siti.
Terhadap peserta PPDS yang melakukan bullying, kata Siti, instansinya akan memberikan sanksi dengan memulangkan pelaku ke kampusnya untuk dibina.
Selain itu, peserta PPDS yang merundung peserta lain juga akan diberikan sanksi larangan melakukan praktik pendidikan di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Baca juga : Kinerja PP Dan WIKA Harus Sehat Dulu
Sementara terhadap dokter yang melakukan bullying di lingkungan rumah sakit, sanksi yang dikenakan berupa teguran, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, pemutusan kontrak hingga dikeluarkan.
“Kalau sanksi di luar rumah sakit vertikal Kemenkes, kami akan membuat surat meneruskan kembali adanya laporan (bullying),” ujarnya.
Terpisah, Rektor Universitas Diponogoro (Undip) Suharnomo memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutupi dugaan kasus perundungan yang menipa dr. ARL di RS Karidi Semarang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.