Dark/Light Mode

Bahas Tatib Pemilihan Ketua, Paripurna DPD Hujan Interupsi

Kamis, 5 September 2024 07:15 WIB
Ketua DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) dan Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) memimpin Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom)
Ketua DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) dan Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) memimpin Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna Pengesahan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwarnai hujan interupsi. Hal ini menyusul adanya perbedaan pandangan soal syarat pencalonan pimpinan DPD 2024-2029.

Rapat beragendakan laporan hasil penyelarasan dan harmonisasi Tim Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) terhadap draf Penyempurnaan Tatib hasil Tim Kerja. Rapat dipimpin Ketua DPD LaNyalla Mattalitti, Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Sultan Na­jamuddin.

Ketua Tim PPUU Dedi Iskandar Batubara mengatakan, PPUU melakukan penyelarasan atas draf Tatib terhadap tiga hal, yakni penyelasan teknis, redak­sional dan isu pokok.

Dalam penyelarasan ini, Tim PPUU memberikan pandangan terhadap sejumlah isu pokok. Di antaranya, metode pemilihan pimpinan disepakati dengan sistem paket yang mencerminkan keterwakilan subwilayah dengan mendapatkan dukungan 25 persen dari sub wilayah dan menyertakan keterwakilan perempuan.

PPUU juga mencabut syarat pencalonan pimpinan DPD sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat 3 draf Pansus dan pasal 91 ayat 5 draf Timja. Bahwa, salah satu syarat pencalonan adalah tidak pernah dipenjara berdasar putusan pengadilan yang memi­liki kekuatan hukum atas tindak pidana yang diancam penjara minimal 5 tahun.

“Juga (mencabut syarat pen­calonan) tidak pernah melaku­kan pelanggaran Tatib yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Kehormatan Dewan,” sebutnya dalam Rapat Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD di Kom­pleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Baca juga : Kinerja PP Dan WIKA Harus Sehat Dulu

Dedi menuturkan, sesuai ke­tentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPD mempunyai hak dipilih dan memilih untuk men­duduki jabatan tertentu pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan DPD tentang Tatib.

“Jadi, ketentuan dalam Tatib seharusnya hanya mengatur tata cara pelaksanaan hak memilih dan dipilih, bukan persyaratan untuk menjadi Pimpinan DPD, Pimpinan AKD atau Pimpinan MPR unsur DPD,” sebutnya.

Usai pembacaan laporan Tim PPUU, rapat paripurna langsung dihujani interupsi. Anggota DPD Fachrur Rozi menolak laporan Tim PPUU mencabut aturan ter­sangka atau narapidana menjadi Pimpinan DPD. Dia khawatir, jika aturan ini dicabut, citra DPD sebagai lembaga negara bisa rusak.

“Kalau hari ini kita hapus ti­dak ada status tersangka, mohon maaf, 5-10 tahun lagi semua para koruptor akan masuk ke DPD,” tegas Fachrur.

Sementara Anggota DPD Ajiep Padindang menyesalkan adanya sangkaan dari anggota yang malah menyebut ada pasal selundupan dalam Peraturan Tatib yang dibahas di PPUU ini.

Dia memastikan ketika Tatib ini dibahas, seluruhnya telah menggunakan mekanisme klarifikasi dari berbagai pan­dangan.

Baca juga : Nakes Jakarta Terlatih Tangani Cacar Monyet

“Karena itu, kami tidak terima jika PPPU dianggap tidak bekerja sesuai asas hukum dan tidak sesuai ketentuan. Kemu­dian soal pasal selundupan, ini juga kami sesalkan. Saya kira ini tidak baik dilontarkan dalam forum resmi,” katanya.

Dia menegaskan, dicabutnya Pasal 91 ayat 3 versi Pansus, dan pasal 90 ayat 1 versi Timja tidak lain untuk mengharmonisa­sikan peraturan yang ada sesuai Undang-Undang MD3.

“Jangan kita menghilangkan hak anggota untuk memilih dan dipilih. Kemudian, kami juga mengatur tata cara pemilihan­nya. Kami tidak ada pretensi apa pun,” tegasnya.

Debat yang tak kunjung ada kesepakatan ini membuat Wakil Ketua DPD Sultan Najamuddin dan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti mengambil jalan tengah.

Sultan menuturkan, silang pendapat soal Tatib ini sebenarnya sudah diramu oleh Tim PPUU. Diakuinya, memang ada dua pihak yang saling tarik me­narik terkait syarat pencalonan terkait tidak pernah dipidana ini.

Setelah dirinya berdiskusi dengan Ketua DPD, akhirnya disepakati agar aturan tersebut dicabut.

Baca juga : Arab Saudi Vs Indonesia, Nunggu Cakar Tajam Garuda

“Tadi diskusi dengan Ketua (LaNyalla Mattalitti), beliau sampaikan, 'Sudahlah, kita tidak usah ribut begini. Malu kita',” ungkapnya.

Dia bersama LaNyalla sepakat agar pasal-pasal yang krusial, seperti soal status tersangka dan dipidana, didrop saja. Se­mentara terkait paket Pimpinan ditetapkan.

“Karena ini (Tatib) sudah produk yang ideal. Izinkan saya men-deliver kepada teman-teman, dengan catatan didrop. Sementara paket (Pimpinan) tetap jalan,” ujarnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 5 September 2024 dengan judul Bahas Tatib Pemilihan Ketua, Paripurna DPD Hujan Interupsi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.