BREAKING NEWS
 

Hukuman Diperberat, SYL Tak Dikasih Ampun

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 11 September 2024 08:38 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Seakan tidak ada ampun, kewajiban SYL membayar uang pengganti juga ditambah menjadi Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Putusan di tingkat banding ini, dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024). Susunan majelisnya terdiri dari Hakim Ketua Artha Theresia dengan anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Dalam Perkara Nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut, majelis hakim menilai, SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Majelis menyatakan, putusan tingkat pertama yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara seksama unsur-unsur yang didakwakan. Namun, hukumannya dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.

Baca juga : Yaqut, Datang Dong!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo, pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Artha Theresia, saat membacakan putusan.

Tak cuma memperberat hukuman pidana penjara, majelis juga mengubah pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Jika sebelumnya SYL hanya dihukum Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS, kini dia dibebankan membayar uang pengganti mencapai Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS atau setara Rp 463 juta.

Majelis menekankan, jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti. Kalau tidak cukup, diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Adsense

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL. Menurut majelis, SYL tidak memberikan contoh atau teladan yang baik ketika duduk di kursi menteri karena melakukan pemerasan. Sehingga, hukumannya harus diubah dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga : Ada Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati, Puan Senang

"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," lanjut hakim.

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengapresiasi majelis hakim PT DKI Jakarta karena mengabulkan memori banding penuntut umum. Yaitu, mengenai tuntutan tentang uang pengganti dan mengabulkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Mayer mengaku KPK masih menunggu salinan lengkap dari PT DKI Jakarta. Sebab, uraian dalam putusan tersebut harus dibahas lebih lanjut bersama Pimpinan KPK.

"Kami akan mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya," ujar Mayer, kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Baca juga : Tahan Imbang Australia, Garuda Makin Gagah

Tim kuasa hukum SYL, Arman Hanis, juga mengaku belum bisa menentukan sikap atas putusan ini. Apakah menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia beralasan, masih menunggu salinan lengkapnya dari PT DKI Jakarta.

"Nanti kami akan pelajari dulu pertimbangan majelis seperti apa. Setelah kami pelajari, baru bisa kami pertimbangkan langkah berikutnya, makasih," ujar Arman Hanis, kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Dalam sidang yang lain, PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum Kasdi dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense