Sebelumnya
“Jika tarif PPN normal 11 persen, tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” ujarnya.
Prastowo menambahkan, pengenaan PPN KMS bertujuan menciptakan keadilan. “Bila membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga dikenakan pajak serupa,” tandasnya.
Di media sosial X, rencana pemerintah menaikan PPN KMS juga menuai beragam komentar. “Pusing dah, apa-apa dipajakin. Kalau berbanding lurus dengan layanan yang di dapat masyarakat sih oke, tapi sekarang kan belum,” tulis akun @gendon1998.
Baca juga : Bacawabup Positif Narkoba
“Wayakalee dah bangun rumah sendiri kena pajak. Kan kita sudah bayar PBB, masak kalau mau renov besar masih kena pajak,” timpal akun @masmasbaiyikkk00.
Akun @chefbane1 mempertanyakan tentang ada pajak bagi rakyat yang ingin meningkatkan kualitas hidupnya. Padahal, perbaikan tempat tinggal tanpa mereka, tidak meminta bantuan pemerintah.
“Saya nggak mempersoalkan siapa yang terbitkan peraturan. Saya nggak memahami kenapa harus ada 2.2 persen Analoginya, saya ke bengkel, service mobil. Ada biaya spare part ditambah jasa pemasangan ditambah PPN. Nah, kalau saya beli spare part (bahan bangunan) sendiri, pasang (bangun rumah) sendirii. Masa, saya harus setor pajak jasa saya?” tuturnya.
Baca juga : Bangun SDM Berkualitas, Perbaiki Sistem Pendidikan
Sementara akun @muhayya memiliki pendapat berbeda. Menurut dia, pengenaan pajak yang dilakukan Pemerintah, bertujuan untuk memeratakan pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan. Artinya, Pemerintah boleh memungut pajak.
“Aku sih nggak masalah pajak naik. Oke, oke, saja. Tapi, hasilnya kita juga mau lihat. Selama ini, yang protes-protes itu kan nggak merasakan manfaat pajak. Jadi, Pemerintah kasih lihat saja hasil pajaknya untuk apa,” cuitnya.
Senada, akun @garniii1s menilai, pro dan kontra soal kenaikan pajak merupakan hal wajar. Sebab itu, dia meminta Pemerintah fokus menunjukan hasil kerja, dan adanya rasa keadilan di sektor perpanjakan nasional.
Baca juga : APBN 2025 Dirancang Untuk Menjaga Perekonomian Stabil
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 22 September 2024 dengan judul Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Rencana Pemerintah Tuai Pro Dan Kontra
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.