RM.id Rakyat Merdeka - Kontribusi pajak dari orang pribadi ternyata cukup signifikan dalam menopang penerimaan negara.
Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Muchammad Arifin, kelompok ini menyumbang 15,7 persen dari total penerimaan pajak nasional.
Baca juga : Rencana Pemerintah Tuai Pro Dan Kontra
"Kelas menengah termasuk dalam kelompok Pajak Orang Pribadi yang kontribusinya mencapai 15,7 persen," kata Arifin dalam keterangannya, Jumat (27/9).
Dari total kontribusi tersebut, 14,7 persen berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dipotong langsung oleh pemberi kerja.
Baca juga : Resmikan Rusun Tazkia Bogor, Menteri Basuki Ini Dibangun Pakai Uang Negara
Sementara itu, 1 persen sisanya berasal dari pembayaran langsung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
"Dibayar melalui 2 cara, yaitu dibayar orang pribadi melalui pembayaran sendiri dan dipotong oleh pemberi kerja," jelas Arifin.
Baca juga : Hadi Purnomo: Big Data Pajak Solusi Kerek Pendapatan Negara
Lebih lanjut, Arifin menambahkan bahwa selain menyumbang melalui PPh, kelas menengah juga berkontribusi melalui pajak lain seperti PPN Dalam Negeri, PPh Final, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak atas aset atau pembelian barang dan jasa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.