BREAKING NEWS
 

KPK Sebut Duit Suap Gubernur Kalsel Dimasukkan Kardus Bergambar Wajahnya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 8 Oktober 2024 16:24 WIB
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang suap yang diserahkan untuk Sahbirin Noor, dikemas dalam kardus dan koper.

Barang-barang ini diamankan penyelidik dan dipamerkan dalam konferensi pers, tadi sore.

Baca juga : Buntut OTT, KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi

“Berupa satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp 800 juta,” ujar Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Kemudian, dari tersangka lain, KPK menemukan bukti pemberian uang kepada Sahbirin Noor dengan kode 'Logistik Paman'.

"(Ditemukan) dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen," bebernya.

Adsense

Sementara uang lainnya yang ditemukan pada tersangka lain dengan total sekitar Rp 12 miliar 500 dolar AS, merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalsel.

Baca juga : KPK Cecar Putri Eks Gubernur Kaltim Soal Penerbitan IUP

OTT ini berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek yang dilakukan Dinas PUPR Kalimantan Selatan senilai Rp 54 miliar.

Ghufron menyebut penunjukkan dua pihak swasta sebagai penyedia pekerjaan itu diwarnai dengan pemberian sejumlah uang kepada Sahbirin Noor.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel)," tuturnya.

Selain Sahbirin Noor, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Rinciannya, sebagai penerima, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sementara sebagai pihak pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Baca juga : Kampanye Di Pilkada Jember, Kaesang Masuk Kandang Lawan

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober sampai 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rutan Gedung KPK K4. Sedangkan YUL dan AND, di Rutan KPK C1,” ungkapnya.

Sahbirin sendiri belum ditahan karena tidak ikut diamankan dalam OTT.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” tandas Ghufron.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense