RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono mengingatkan, dorongan eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum terhadap perkara terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) tidak boleh menjadi alat intimidasi bagi Mahkamah Agung (MA).
Proses hukum yang sedang berjalan terkait PK yang diajukan Mardani Maming juga tidak bisa dipengaruhi oleh dorongan eksaminasi para ahli hukum.
Hal itu disampaikannya, menyoroti langkah sejumlah ahli hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku.
“Jangan sampai Mahkamah Agung, hakim-hakim di MA, terintimidasi, terprovokasi atau terpengaruh terhadap eksaminasi ini,” ingatnya, Kamis (10/10/2024).
Agus memandang, eksaminasi ahli hukum terkait perkara Mardani Maming seperti menyalahkan putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi.
“Itu sudah menyalahi norma hukum. Karena pendapat pakar hukum itu tidak boleh menyalahkan pendapat, apalagi putusan yang inkrah dilakukan pengadilan sebelumnya,” ungkap Agus.
Baca juga : Eks Komisioner KPK: Tak Bisa Dengan Asumsi, Harus Didukung Minimal 2 Novum Baru
Dia pun menduga, eksaminasi tersebut salah satunya bertujuan agar Mardani Maming mendapatkan keringanan hukuman.
“Eksaminasi ini bukan rangkaian dari suatu proses hukum bukan, tapi itu upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan PK ini,” tandasnya.
Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan jika eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Namun, harus didukung minimal oleh dua alat bukti baru.
"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Nggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu (9/10/2024).
Sekadar informasi, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.
Mardani Maming terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Baca juga : Eksaminasi Kasus Mardani Maming Berpotensi Ganggu PK, Hakim Diyakini Independen
Tindak pidana itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Baca juga : Eksaminasi Perkara Mardani Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.