Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eksaminasi Kasus Mardani Maming
Eks Komisioner KPK: Tak Bisa Dengan Asumsi, Harus Didukung Minimal 2 Novum Baru
Rabu, 9 Oktober 2024 12:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengatakan, eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK), di Mahkamah Agung (MA) tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.
Eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming harus didukung minimal dua alat bukti.
“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Nggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar, Rabu (9/10/2024).
Haryono Umar berharap semua pihak dapat menghormati keputusan hakim baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait dengan perkara Mardani H Maming.
“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” tegasnya.
Haryono Umar yakin, hakim, baik dalam pengadilan tingkat pertama pertama, banding hingga kasasi telah memeriksa bukti keterlibatan Mardani Maming dalam kasus korupsi IUP sehingga diputuskan bersalah.
Baca juga : Eksaminasi Kasus Mardani Maming Berpotensi Ganggu PK, Hakim Diyakini Independen
Haryono Umar pun meminta pembuktian dari para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti (kasus Mardani H Maming,” pungkas dia.
Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.
Dia dinyatakan terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Tindak pidana itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Baca juga : Eksaminasi Perkara Mardani Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Baca juga : Eks Penyidik KPK: PK Jangan Jadi Solusi Koruptor Dapatkan Keringanan Hukuman
Sementara Panitera Pengganti dalam proses PK Mardani Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya