RM.id Rakyat Merdeka - Pengukuhan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Periode 2024-2029 digelar di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Pengukuhan dihadiri Ketua Umum GP Ansor H. Addin Jauharuddin, beserta Sekretaris Jenderal GP Ansor H. A. Rifqi Al Mubarok.
Selain itu juga dihadiri perwakilan PBNU, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Negara lainnya serta Organisasi Advokat.
Ketua Panitia Pelaksana Pengukuhan LBH Ansor, Muannas Alaidid, beserta Sekretaris Panitia Herlin Susantomenyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pengukuhan.
Mereka juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, dan sahabat-sahabat panitia yang telah bahu membahu untuk mensukseskan kegiatan pengukuhan.
Baca juga : PBNU Nonaktifkan Pengurus Yang Jadi Peserta Pilkada 2024
Sehingga, kegiatan dapat berlangsung dengan lancar dan khidmat, meskipun dalam persiapannya dengan waktu yang sangat terbatas.
"Pengukuhan ini merupakan pertanda jika kepengurusan LBH PP GP Ansor periode 2019-2024 yang dipimpin Abdul Qodir, telah berakhir," ujar Muannas.
Tongkat estafet kepemimpinan LBH selanjutnya dimandatkan kepada Dendy Zuhairil Finsyah sebagai Ketua dan Taufik Hidayat sebagai Sekretaris untuk periode 2024-2029.
Dalam kepengurusan baru ini, LBH Ansor tetap berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan terus eksis untuk berkontribusi membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum.
Ketua dan Sekretaris LBH Ansor, juga mengucapkan terima kasih atas mandat yang diberikan kepadanya. LBH Ansor akan fokus pada penguatan jaringan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama terkait bidang penegakan hukum dan penyadaran hukum.
Baca juga : Musthofa, dari Bupati Kudus Kini Jadi Anggota DPR Periode 2024-2029
Bantuan Hukum yang dilakukan LBH Ansor merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice). Harapannya dengan Gerakan bantuan
hukum yang dilakukan, dapat mewujudkan masyarakat menjadi lebih memahami tentang hukum. LBH Ansor juga akan melakukan konsolidasi gagasan untuk melihat persoalan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat secara obyekif guna menjawab tantangan zaman.
LBH Ansor juga mewacanakan untuk membuka cabang di daerah-daerah yang belum terbentuk LBH Ansor.
Harapannya, eberadaan LBH Ansor bisa membantu dan mendampingi masyarakat yang lemah dan terdzalimi.
Selain itu LBH Ansor juga akan mengembangkan LBH di 8 (delapan) negara seiring meningkatnya kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Baca juga : Terpilih Jadi Rektor Baru UI Periode 2024-2029, Ini Profil Heri Hermansyah
Pembukaan delapan cabang tersebut berbasis pada keberadaan Cabang Ansor yang ada di Luar Negeri.
Delapan negara yang dimaksud adalah Mesir, Taiwan, Malaysia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Timor Leste dan Arab Saudi.
Pengembangan LBH Ansor diatas didasari terkait hak atas perlindungan hukum yang merupakan amanah Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Yakni, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.