Dark/Light Mode

Tak Perlu Menunggu Pemilu 2029

KPD Dorong MK Berlakukan Ambang Batas Parlemen 0 Persen Pada 2024

Rabu, 17 Juli 2024 12:18 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) dorong Mahkamah Konstitusi (MK) pemberlakuan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary threshold (PT) 4 persen diberlakukan 2024. Tidak harus menunggu pemilu 2029 mendatang.

Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional KPD, Miftahul Arifin, Selasa (16/7/2024).

"Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0 persen, masak barang yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0 persen langsung diberlakukan sekarang di 2024 ini," terang pria yang biasa disapa Miftah.

Baca juga : BTN Raih Top 3 Perusahaan Pengembangan Karier Versi Linkedin 2024

Menurutnya, mengahapus PT 4 persen sudah sangat rasional, sesuai dengan semangat demokrasi dan seharusnya langsung diberlakukan.

Sebab, ambang batas dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

"Ambang batas parlemen dalam pemilu ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, karena konsep ambang batas dapat mengurangi dari arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945," ungkapnya.

Baca juga : Mulai April, KPU DKI Lakukan Pendataan Pemilih Pilkada 2024

Miftah menjelaskan bahwa ambang batas parlemen berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

"Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung," ulasnya.

Menurutnya, ada sekitar kurang lebih 17.304.303 suara terbuang pada Pileg 2024 karena masih diberlakukan PT 4 persen.

Baca juga : Parpol Di Senayan Terbelah

Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.

"Padahal dalam prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih," ungkap dia.

Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.