Dark/Light Mode

PBNU Nonaktifkan Pengurus Yang Jadi Peserta Pilkada 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:05 WIB
Wakil Sekjen PBNU, Faisal Saimima. (Foto: Ist)
Wakil Sekjen PBNU, Faisal Saimima. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat penonaktifan bagi pengurus yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan ini diatur dalam surat nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2024. Surat tersebut menetapkan bahwa seluruh pengurus NU yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah maupun menjadi bagian dari tim pemenangan calon, akan dinyatakan nonaktif dari kepengurusan.

Wakil Sekjen PBNU, Faisal Saimima menegaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas organisasi serta memastikan jati diri NU tetap sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah. “Seluruh pengurus Nahdlatul Ulama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan secara otomatis nonaktif dari kepengurusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).

Faisal juga menekankan pentingnya bagi seluruh warga dan pengurus NU untuk menjadikan ‘Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU’ sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing. Pedoman ini sebelumnya diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 1989.

Baca juga : PLN Icon Plus Sabet Penghargaan di Ajang Annual Report Award 2023

Berikut isi surat lengkap PBNU:

Dalam rangka memberikan pedoman kepada warga Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut:

1. Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.

2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Raih 5 Penghargaan Keselamatan Migas 2024

a. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.

b. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

c. Dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 04/VII/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelarangan Rangkap Jabatan.

d. Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Baca juga : BSI Siapkan 4 Jurus Jitu Pertahankan Kinerja Positif

e. Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selesai dilaksanakan.

3. Menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya 14 Oktober 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.