RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kali ini, imbauan disertai ancaman. Jika saksi terus mangkir, bisa dianggap merintangi penyidikan. Ada sanksi pidananya.
“Panggilan di penyidikan itu sifatnya wajib. Ada konsekuensi Pasal 22 dan Pasal 21 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), seandainya bapak-ibu tidak hadir tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memperingatkan.
Baca juga : Lyodra, Ops, Digebet Randy Martin
Tessa pun mengimbau para saksi memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. “Sehingga bapak-ibu tidak terkena atau terancam pasal yang sudah saya sampaikan,” katanya, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 18 Oktober 2024.
Ia menyarankan, para saksi bisa mengontak nomor telepon KPK di 021-25578300 jika merasa ragu atas keabsahan surat panggilan yang mereka terima.
“Silakan menanyakan dan lakukan secepat mungkin. Di dalam surat panggilan tersebut dicantumkan nomor admin Satgas yang bisa dihubungi,” kata Tessa.
Baca juga : Gelar Acara Perpisahan, Kiai Ma’ruf Banyak Tertawa
Konfirmasi perlu dilakukan sesegera mungkin setelah menerima surat panggilan. Lantaran rentang waktu pemeriksaannya berdekatan.
Untuk diketahui, pada Rabu, Oktober 2024 KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Mereka dari kalangan PNS, mantan lurah, mantan camat, wiraswasta, serta karyawan swasta.
Namun, hanya dua orang yang hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kedua saksi berstatus wiraswasta.
Baca juga : Hashim: Konsesi Kehutanan Berperan Nyata dalam Mitigasi Perubahan Iklim
Dua saksi yang berstatus mantan kepala desa dan wiraswasta ternyata sudah meninggal dunia. Saksi seorang notaris dan seorang karyawan swasta memberitahu tidak bisa datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta karena tidak punya ongkos. Mereka minta pemeriksaan dilakukan di Ternate, Maluku Utara saja.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.