RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (21/10/2024).
Dia memastikan, pengusutan terkait skandal demurrage itu berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga : BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal Di Kabupaten Kampar Beromzet Miliaran
"Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tuturnya.
Tessa memastikan, pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar tersebut terus berjalan.
"KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," tandasnya.
Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Bank Jepara Artha, Tersangka 5 Orang
Terpisah, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, KPK harus mengusut tuntas skandal demurrage tersebut.
“Oknum-oknum di Bapanas maka harus diperiksa. Siapa pun dia, termasuk Kepala Bapanas. Kalau merugikan negara pantas dihukum sesuai aturan yang ada. Kalau sudah ada 2 alat bukti maka yang terlibat korupsi bisa dipidana,” tegas Jerry.
Studi Demokrasi Rakyat (SDR) yang merupakan pelapor dari kasus ini juga turut menagih janji KPK untuk segera menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.